Sejak digulirkannya Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran,
bahwa Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kuningan harus merubah
kelembagaannya dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi Lembaga Penyiaran Publik
Lokal (LPPL) dengan Badan Hukum Perda. Maka terhitung sejak tahun 2007 dengan
Badan Hukum Perda nomor 4 tahun 2007 lahirlah LPPL Kuningan, tentu dengan
struktur kelembagaan yang baru. Demikian dikataka Direktur Utama LPPL Kabupaten
Kuningan Yayat Supriyatna di hadapan tim study banding Diskominfo Kabupaten
Magelang Jawa Tengah yang dipimpin Bambang Srigunari, SH sekretaris Diskominfo
Kabupaten Magelang yang didampingi 3 orang stafnya.
Kedatangan tim study banding pada Kamis (26/4) disambut Kepala Diskominfo
Kabupaten Kuningan Drs. Deniawan, M.Si di aula Diskominfo Kabupaten Kuningan
yang didampingi Kabid Inkom Budi Alimudin, SE, M.Si beserta jajaran LPPL.
Nampak hadir Usep Kushendar dan Andi Mursyid dari jajaran Dewan Pengawas LPPL
Kabupaten Kuningan dan Pandu Hamzah selaku Direktur Operasional.
Lebih lanjut Yayat menerangkan, bahwa untuk mendapatkan legalitas penyelenggaraan
penyiaran LPPL seperti sekarang ini, perjalanannya cukup panjang dan banyak
menguras keringat. Namun demikian dengan telah dikantonginya Ijin
Penyelanggaraan Penyiaran (IPP) dari Kementerian Kominfo yang merupakan
legalitas dalam penyelenggaraan penyiaran, LPPL Kabupaten Kuningan kini bisa
lebih mantap dan percaya diri. “Alhamdulillah setelah RSPD menjadi LPPL dan
memiliki IPP, kami merasa sangat lega, karena bisa lebih percaya diri untuk
meningkatkan kiprah kami di dunia penyiaran,” katanya.
Masih keterangan Yayat, bahwa RSPD se Jawa Madura yang sudah merubah
kelembagaannya menjadi LPPL baru ada tiga kabupaten, yakni Kabupaten Kuningan,
Sumedang dan Sragen. Ketiganya sudah mendapat pengakuan dari Kementerian
Kominfo RI dengan diberikannya IPP Prinsif.
Menurut Yayat, sejak perubahan kelembagaan dari RSPD ke LPPL dengan nama
Kuningan FM banyak mengalami perubahan ke arah yang lebih baik. Hal ini
dibuktikan dengan diraihnya KPID Award kategori Musik Populer dan beberapa
nominasi program siaran lainnya termasuk bidang pemberitaan. “Ini bukti, kalau
LPPL Kabupaten Kuningan mampu meningkatkan mutu siaran dan siap bersaing,”
tuturnya.
Sementara itu study banding yang dilakukan Diskominfo Kabupaten Magelang,
bertujuan untuk dapat mengetahui lebih banyak mengenai pembuatan Badan Hukum
(Perda / red) yang dimiliki LPPL Kabupaten Kuningan, terkait rencana merubah
kelembagaan RSPD setempat dengan nama Radio Gemilang FM untuk menjadi LPPL. Selain itu sekaligus dipelajari pula tentang
prosedur perijinan radio. (mckuningan/dink sa) .
0 comments:
Post a Comment