Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ), belum lama ini disyahkan DPRD Kabupaten Kuningan menjadi Peraturan Daerah (Perda) . Ketiga
Raperda yang dibahas tersebut, yakni tentang
Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, yang
diajukan Bupati Kuningan pada tanggal 28 Nopember 2011 lalu.
Sebelumnya tentang Sekretariat Daerah diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun
2008, tentang Dinas Daerah diatur Perda Nomor 11 Tahun 2008, dan tentang
Lembaga Teknis Daerah diatur dengan Perda Nomor
12 Tahun 2008.
Diajukannya Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan
Nomor 9 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah, sehubungan dengan dibentukanya
Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD). Dibentuknya BPKAD
berpengaruh terhadap susunan organisasi di Sekretariat Daerah karena ada
beberapa bagian yang bergabung ke BPKAD, dan menyelaraskan sub bagian yang ada
diruang lingkup Setda. Seperti Sub
Bagian Protokol pada sub bagian Hubungan Masyarakat (Humas, Sub Bagian Sanditel
pada bagian Umum. Bagian Keuangan dan Perlengkapan pindah ke BPKAD, kemudian di
Setda ada Bagian baru, yaitu Bagian
Keuangan dan Sarana.
Dengan dibentuknya BPKAD , Kantor
Penelitian dan Pengembangan bergabung ke Bapeda menajdi Bagian Penelitian,
Pelaporan dan Evaluasi. Kemudian Bidang Anggaran pada Bapeda pindah ke BPKAD ,
dan Sub Bidang Ekonomi di Bapeda menjadi Bagian dan Sub Bidang Sosial menjadi
Bidang Sosbud dan Pemerintahan.
Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Dinas Daerah, sebagai tindak lanjut Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Layanan
Pengadaan Secara Elektronik, dalam Perda itu menerangkan bahwa pada Dinas
Komunikasi dan Informasi dibentuk UPTD LPSE
sehingga diperlukan OTK UPTD.
Selanjutnya , sehubungan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun
2007 bahwa dalam penyelenggaraan urusan
Administrasi Kependudukan di Kabupaten / Kota hendaknya dibentuk Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sementara saat ini di Kabupaten Kuningan
adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Oleh karena itu Perda ini perlu disesuaikan.
Raperda Perubahan atas Perda kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Lembaga Teknis Daerah, dengan dibentuknya BPKAD mengakibatkan beberapa
bagian digabung, seperti kantor Litbang.
Hal ini dengan pertimbangan, sulitnya mencari tenaga peneliti , padahal di
Kantor Litbang disyaratkan harus ada 3 peneliti yang bersertifikasi khusus
peneliti, sedangkan yang ada hanya satu orang peneliti, itupun
belumbersertifikat.
Selain itu dengan dibentuknya Rumah Sakit Ibu dan Anak di Bandorasa –
Cilimus, maka Perda ini perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan,
dengan menambah OTK Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak.
Pembentukan OTK baru masih bisa dilakukan oleh Kabupaten Kuningan karena
perhitungan variable besaran organisasi perangkat daerah, berdasarkan jumlah
penduduk, luas wilayah, dan jumlah APBD, nilai lebih dari 70. Kabupaten
Kuningan mempunyai bilai 86, yang jumlah batas maksimalnya 18 Dinas dan 12
Badan, sementara ini OTK di Kuningan adalah 15 Dinas dan 10 BAdan ( PP No 41
Tahun 2007 tentang OPD)..
Dalam upaya penyempurnaan hasil pembahasan materi itu , menurut keterangan, Panitia Khusus DPRD
mengadakan ‘ studi banding ‘ perbandingan dengan Kabupaten Rembang, wawancara
dengan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Konsultasi ke Depdagri, dan wawancara
dengan pegawai Pajak Pratama. (Ondin Sutarman)
0 comments:
Post a Comment