Di akhir tahun 2011 kemarin, ada pemandangan yang
menarik di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten
Kuningan. Di halaman kantor itu , selama
empat hari berdiri sebuah tenda, yang selalu dipenuhi banyak orang. Selidik
punya selidik ternyata para petugas kantor tersebut tengah melayani ratusan
warga Kuningan yang tengah mengajukan permohonan pembuatan Akta Kelahiran.
Saat itu Dinas Kependudukan dan Catatan Siil tengah
menggelar pelayanan cepat dan prima bagi seluruh warga Kuningan untuk
mendapatkan Akte Kelahiran, sehubungan akan berakhirnya masa dispensasi
Pelayan itu diselenggarakan supaya mudah dan nyaman
bagi masyarakat, karena tempat yang tersedia selama ini sempit, sementara
pemohon yang datang berjubel diatas jumlah normal biasanya sehari 200 orang,
sekarang diatas 500 orang setiap harinya. Sehingga pihaknya mengambil inisiatif
untuk membuat tenda di halaman kantor, jelas Juarno.Sos, Kepala Seksi Pelayanan dan Pencatatan Akta Kelahiran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Kuningan.
Menjelang berakhirnya masa dispensasi, masyarakat yang
membuat akte kelahiran dalam bulan
Desember 2011 terus mengalami peningkatan, hari pertama mencapai 600 orang,
hari kedua meningkat 700 orang, dan sampai jumlah 800 orang. Kalau tidak
membuat tenda pelayanan seperti itu kasian mereka berjubel, berdesak – desakan
didalam ruangan kecil, yang menjadi ruangan tunggu selama ini.
Akta Penting
Semua itu terjadi karena selama ini sebagian besar
masyarakat belum menganggap memiliki Akta Kelahiran merupakan sebuah kebutuhan
prioritas, padahal akta itu penting
dalam kehidupan. Akta itu mempunyai
arti sebagai catatan peristiwa penting didalam register pencatatan sipil.
Setelah
Pemerintah menerbitkan Undang –
Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebenarnya tentang pentingnya memiliki akta
itu sudah disosialisasikan kepada
masyarakat, dua tahun lalu Dinas Kependudukan sudah melaksanakan kegiatan
sosialisasi, jelas Kabid Catatan Sipil Dinas Kependudukan Kabupaten Kuningan
Iwan DJ. Santana.SH.
Ketika diumumkan lebih jelas bahwa mulai awal tahun
2012 membuat Akta harus melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) , masyarakat
nampaknya was – was karena belum terbiasa berurusan dengan pengadilan, image
yang ada di masyarakat berurusan di pengadilan itu menakutkan dan banyak
mengeluarkan biaya, maka ramai – ramailah
di akhir tahun 2011 lalu membuat Akta Kelahiran.
“ Padahal kalau mengurus Akta dari dulu sebenarnya
gampang dan mudah asalkan persyaratan lengkap, waktu penyelesaiannya pun
minimal 12 hari maksimal satu bulan, “ tutur Iwan DJ SantanaSH.
Manfaat memiliki Akta khusunya Akta Kelahiran itu
banyak, jelas Iwan, diantaranya sangat menentukan status hukum seseorang dalam
bidang keperdataan, untuk mengurus adminitrasi kependudukan, melanjutkan
sekolah, melamar pekerjaan, pembuatan paspor.
Seperti
contoh, pegawai negeri yang mau pensiun pun harus melampirkan Akta Kelahiran,
kemudian jemaah haji mau membuat paspor pun harus melampirkan Akta
Kelahiran. Begitulah pentingnya memiliki
Akta Kelahiran. (Ondin
Sutarman)
1 comments:
Kl kehilangan akta kelahiran apa bisa diurus lagi?? Akta suami pemutihan tahun 1988, kl bisa apa sajakah persyaratannya. TErima kasih
Post a Comment