SALAM INFORMASI.....
Dengan meningkatnya pemahaman dan wawasan masyarakat akan
keterbukaan informasi publik, diharapkan para pejabat publik pemerintah dapat
meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk menghasilkan layanan
informasi yang berkualitas dan memenuhi harapan publik.
Dimana setiap informasi publik harus bersifat terbuka dan dapat
diakses oleh setiap pengguna, kecuali informasi publik yang dikecualikan
sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 Uu Nomor 14 Tahun 2008. Hal ini tentunya
sejalan dengan salah satu pilar informasi yaitu transfaransi menuju “Clean
Goverment dan Good Governance”.
Kita selaku aparatur pejabat publik dengan segala hak dan
kewajiban yang melekat, harus memberikan informasi pemerintahan kepada
masyarakat dengan tetap menjaga etika birokrasi dan kerahasiaan negara.
Dalam penyampaian informasi harus senantiasa seiring sejalan
dengan peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi norma hukum. melalui
informasi yang cukup, diharapkan dapat meningkatkan informasi kepada masyarakat
menuju kesejahteraan dan pembangunan informasi yang merata.
Tuntutan akan hadirnya informasi yang akurat, menjadikan pejabat
publik selaku Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat harus senantiasa
“Hot” dalam melaksanakan tugas pekerjaanya. “Hot” disini bukan berarti panas
apalagi “Panasan” (Kata Orang Sunda), tetapi “Hot” yang artinya :
H = Honest, Artinya Jujur
O =
Openest, Artinya Katerbukaan
T
= Trusty, Artinya Bisa Dipercaya
Kalau disimpulkan, jadi semua pegawai negeri tak terkecuali para
pejabatnya harus menjadi contoh bagi masyarakat, dalam kajujurannya (H =
Honest), harus ada keterbukaan (O = Openest) dan harus bisa dipercaya (T =
Trusty). Selaku pejabat publik jangan sampai ada istilah, Abdi Negara dan Abdi
Masyarakat jadi “Negara Nu Abdi, Masyarakat Kumaha Abdi”. Kita harus segera
membenahi diri, membenahi institusi dan membenahi informasi, sehingga
senantiasa ada keselarasan dan kesepahaman antara pemerintah dengan masyarakatnya
dalam membangun Kabupaten Kuningan.
Pegawai negeri sipil (pns) selaku pejabat publik harus melihat
kembali keadaan dan tanggung jawab kita selaku pns buat meningkatkan kepekaan,
kesetiakawanan, kedisiplinan dan kesadaran akan tugas sebagai pelayan
masyarakat, dengan tetap menjungjung tinggi etika birokrasi dalam rangka
pangabdian kepada bangsa dan negara. pemberian pelayanan yang baik diiringi
kesadaran tanpa pamrih akan memupuk rasa cinta dan kepercayaan masyarakat
kepada negara.
Pemerentah kabupaten kuningan senantias berharap, kita semua
selaku aparatur negara dan pejabat publik senantias terus berkembang dalam
pendewasaan pamikiran, kebijakan dalam bertindak, dan adanya keseimbangan
hubungan antara pemerintah, swasta dan masyarakat.
Dalam pengembangan diri buat melakukan kebaikan yang akan datang,
PNS yang dihimpun dalam wadah organisasi korpri tidak lepas dari Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik PNS.
Lahirnya peraturan pemerintah ini merupakan wujud dari keinginan untuk
membentuk pns yang taat, kompak, bersatu padu, punya kepekaan, tanggap dan
punya rasa kesetiakawanan yang tinggi.
Isu-isu dan permasalahan sentral sekarang, menginginkan pns untuk
membangun kepemerintahan yang bersih (Good Governance), menegakan
supremasi hukum, ham dan lainnya. kita semua harus merasa terpanggil untuk
melaksanakan cita-cita di atas dengan menitikberatkan kepada :
- Nilai-nilai demokratis
- Pemberdayaan masyarakat
- Pelayanan masyarakat.
Kita semua yakin dengan diiringi oleh jiwa korp dan etika pns,
kita semua dapat berpartisipasi dalam menyusun kebijakan pemerintah,
meningkatkan kerjasama antar pegawai negeri sipil dan perlindungan hak-hak
sipil.
Maju dan berkarya terus Pegawai Negeri Sipil Indonesia.
*) Kabid Komunikasi Diskominfo Kabupaten Kuningan
1 comments:
Dalam beberapa hal saya setuju dengan Editor, hanya janga lupa mindset yang sudah terbentuk dalam benak PNS? Ini yang harus dibenahi, sehebat apapun UU di bentuk dan secanggih apapun sistem diberlakukan, ketika mindsetnya tidak dirubah, mental2 inlander (kontek penjajah Belanda) masih melekat dalam diri PNS maka jargon apapun hanya sekedar lipsing. Yang harus dilakukan adalah perubahan mindset, sekali lagi perubahan mindset. Hatur nuhun
Post a Comment