Sumber: http://kamu-klik.blogspot.com/2011/11/script-agar-setiap-link-di-blog-kita-di.html#ixzz1kKOSPdG6

Recent Posts

Image and video hosting by TinyPic

Wednesday, February 22, 2012

DPRD Kuningan Sahkan Tiga Buah Raperda

Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ), belum lama ini  disyahkan DPRD Kabupaten Kuningan  menjadi Peraturan Daerah (Perda) . Ketiga Raperda yang dibahas tersebut, yakni tentang  Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, yang diajukan Bupati Kuningan pada tanggal 28 Nopember 2011 lalu.

Sebelumnya tentang Sekretariat Daerah diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2008, tentang Dinas Daerah diatur Perda Nomor 11 Tahun 2008, dan tentang Lembaga Teknis Daerah diatur dengan Perda Nomor  12 Tahun 2008.

Diajukannya Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah, sehubungan dengan dibentukanya Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD). Dibentuknya BPKAD berpengaruh terhadap susunan organisasi di Sekretariat Daerah karena ada beberapa bagian yang bergabung ke BPKAD, dan menyelaraskan  sub bagian yang ada diruang lingkup Setda. Seperti  Sub Bagian Protokol pada sub bagian Hubungan Masyarakat (Humas, Sub Bagian Sanditel pada bagian Umum. Bagian Keuangan dan Perlengkapan pindah ke BPKAD, kemudian di Setda ada Bagian baru, yaitu Bagian  Keuangan dan  Sarana.

Dengan dibentuknya BPKAD ,  Kantor Penelitian dan Pengembangan bergabung ke Bapeda menajdi Bagian Penelitian, Pelaporan dan Evaluasi. Kemudian Bidang Anggaran pada Bapeda pindah ke BPKAD , dan Sub Bidang Ekonomi di Bapeda menjadi Bagian dan Sub Bidang Sosial menjadi Bidang Sosbud dan Pemerintahan.

Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah, sebagai tindak lanjut Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik, dalam Perda itu menerangkan bahwa pada Dinas Komunikasi dan Informasi  dibentuk  UPTD LPSE  sehingga diperlukan OTK UPTD.

Selanjutnya , sehubungan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2007  bahwa dalam penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan di Kabupaten / Kota hendaknya dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sementara saat ini di Kabupaten Kuningan adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Oleh karena itu Perda  ini perlu disesuaikan.

Raperda Perubahan atas Perda kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah, dengan dibentuknya BPKAD mengakibatkan beberapa bagian  digabung, seperti kantor Litbang. Hal ini dengan pertimbangan, sulitnya mencari tenaga peneliti , padahal di Kantor Litbang disyaratkan harus ada 3 peneliti yang bersertifikasi khusus peneliti, sedangkan yang ada hanya satu orang peneliti, itupun belumbersertifikat.

Selain itu dengan dibentuknya Rumah Sakit Ibu dan Anak di Bandorasa – Cilimus, maka Perda ini perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan, dengan menambah OTK Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak.  

Pembentukan OTK baru masih bisa dilakukan oleh Kabupaten Kuningan karena perhitungan variable besaran organisasi perangkat daerah, berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah APBD, nilai lebih dari 70. Kabupaten Kuningan mempunyai bilai 86, yang jumlah batas maksimalnya 18 Dinas dan 12 Badan, sementara ini OTK di Kuningan adalah 15 Dinas dan 10 BAdan ( PP No 41 Tahun 2007 tentang OPD)..

Dalam upaya penyempurnaan hasil pembahasan materi itu ,  menurut keterangan, Panitia Khusus DPRD mengadakan ‘ studi banding ‘ perbandingan dengan Kabupaten Rembang, wawancara dengan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Konsultasi ke Depdagri, dan wawancara dengan pegawai Pajak Pratama.  (Ondin Sutarman)

0 comments:

Post a Comment