Sumber: http://kamu-klik.blogspot.com/2011/11/script-agar-setiap-link-di-blog-kita-di.html#ixzz1kKOSPdG6

Recent Posts

Image and video hosting by TinyPic

Monday, January 16, 2012

PEJABAT PUBLIK HARUS “HOT” KENAPA TIDAK ?

SALAM INFORMASI.....
Dengan meningkatnya pemahaman dan wawasan masyarakat akan keterbukaan informasi publik, diharapkan para pejabat publik pemerintah dapat meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas dan memenuhi harapan publik.

Dimana setiap informasi publik harus bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna, kecuali informasi publik yang dikecualikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 Uu Nomor 14 Tahun 2008. Hal ini tentunya sejalan dengan salah satu pilar informasi yaitu transfaransi menuju “Clean Goverment dan Good Governance”.
Kita selaku aparatur pejabat publik dengan segala hak dan kewajiban yang melekat, harus memberikan informasi pemerintahan kepada masyarakat dengan tetap menjaga etika birokrasi dan kerahasiaan negara. 

Dalam penyampaian informasi harus senantiasa seiring sejalan dengan peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi norma hukum. melalui informasi yang cukup, diharapkan dapat meningkatkan informasi kepada masyarakat menuju kesejahteraan dan pembangunan informasi yang merata. 
Tuntutan akan hadirnya informasi yang akurat, menjadikan pejabat publik selaku Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat harus senantiasa “Hot” dalam melaksanakan tugas pekerjaanya. “Hot” disini bukan berarti panas apalagi “Panasan” (Kata Orang Sunda), tetapi “Hot” yang artinya :

      H   = Honest, Artinya Jujur
      O = Openest, Artinya Katerbukaan
      T   = Trusty, Artinya Bisa Dipercaya

Kalau disimpulkan, jadi semua pegawai negeri tak terkecuali para pejabatnya harus menjadi contoh bagi masyarakat, dalam kajujurannya (H = Honest), harus ada keterbukaan (O = Openest) dan harus bisa dipercaya (T = Trusty). Selaku pejabat publik jangan sampai ada istilah, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat jadi “Negara Nu Abdi, Masyarakat Kumaha Abdi”. Kita harus segera membenahi diri, membenahi institusi dan membenahi informasi, sehingga senantiasa ada keselarasan dan kesepahaman antara pemerintah dengan masyarakatnya dalam membangun Kabupaten Kuningan.

Pegawai negeri sipil (pns) selaku pejabat publik harus melihat kembali keadaan dan tanggung jawab kita selaku pns buat meningkatkan kepekaan, kesetiakawanan, kedisiplinan dan kesadaran akan tugas sebagai pelayan masyarakat, dengan tetap menjungjung tinggi etika birokrasi dalam rangka pangabdian kepada bangsa dan negara. pemberian pelayanan yang baik diiringi kesadaran tanpa pamrih akan memupuk rasa cinta dan kepercayaan masyarakat kepada negara.
Pemerentah kabupaten kuningan senantias berharap, kita semua selaku aparatur negara dan pejabat publik senantias terus berkembang dalam pendewasaan pamikiran, kebijakan dalam bertindak, dan adanya keseimbangan hubungan antara pemerintah, swasta dan masyarakat.

Dalam pengembangan diri buat melakukan kebaikan yang akan datang, PNS yang dihimpun dalam wadah organisasi korpri tidak lepas dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik PNS. Lahirnya peraturan pemerintah ini merupakan wujud dari keinginan untuk membentuk pns yang taat, kompak, bersatu padu, punya kepekaan, tanggap dan punya rasa kesetiakawanan yang tinggi.

Isu-isu dan permasalahan sentral sekarang, menginginkan pns untuk membangun kepemerintahan yang bersih (Good Governance), menegakan supremasi hukum, ham dan lainnya. kita semua harus merasa terpanggil untuk melaksanakan cita-cita di atas dengan menitikberatkan kepada :
      - Nilai-nilai demokratis
      - Pemberdayaan masyarakat
      - Pelayanan masyarakat.
Kita semua yakin dengan diiringi oleh jiwa korp dan etika pns, kita semua dapat berpartisipasi dalam menyusun kebijakan pemerintah, meningkatkan kerjasama antar pegawai negeri sipil dan perlindungan hak-hak sipil.
Maju dan berkarya terus Pegawai  Negeri Sipil Indonesia.

*) Kabid Komunikasi Diskominfo Kabupaten Kuningan


1 comments:

Dalam beberapa hal saya setuju dengan Editor, hanya janga lupa mindset yang sudah terbentuk dalam benak PNS? Ini yang harus dibenahi, sehebat apapun UU di bentuk dan secanggih apapun sistem diberlakukan, ketika mindsetnya tidak dirubah, mental2 inlander (kontek penjajah Belanda) masih melekat dalam diri PNS maka jargon apapun hanya sekedar lipsing. Yang harus dilakukan adalah perubahan mindset, sekali lagi perubahan mindset. Hatur nuhun

Post a Comment