Sumber: http://kamu-klik.blogspot.com/2011/11/script-agar-setiap-link-di-blog-kita-di.html#ixzz1kKOSPdG6

Recent Posts

Image and video hosting by TinyPic

Monday, January 16, 2012

Akte Kelahiran Itu Banyak Manfaatnya

Di akhir tahun 2011 kemarin, ada pemandangan yang menarik di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan. Di halaman kantor itu ,  selama empat hari berdiri sebuah tenda, yang selalu dipenuhi banyak orang. Selidik punya selidik ternyata para petugas kantor tersebut tengah melayani ratusan warga Kuningan yang tengah mengajukan permohonan pembuatan Akta Kelahiran.

Saat itu Dinas Kependudukan dan Catatan Siil tengah menggelar pelayanan cepat dan prima bagi seluruh warga Kuningan untuk mendapatkan Akte Kelahiran, sehubungan akan berakhirnya masa dispensasi

Pelayan itu diselenggarakan supaya mudah dan nyaman bagi masyarakat, karena tempat yang tersedia selama ini sempit, sementara pemohon yang datang berjubel diatas jumlah normal biasanya sehari 200 orang, sekarang diatas 500 orang setiap harinya. Sehingga pihaknya mengambil inisiatif untuk membuat tenda di halaman kantor, jelas Juarno.Sos, Kepala Seksi Pelayanan  dan Pencatatan Akta Kelahiran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan.

Menjelang berakhirnya masa dispensasi, masyarakat yang membuat akte kelahiran  dalam bulan Desember 2011 terus mengalami peningkatan, hari pertama mencapai 600 orang, hari kedua meningkat 700 orang, dan sampai jumlah 800 orang. Kalau tidak membuat tenda pelayanan seperti itu kasian mereka berjubel, berdesak – desakan didalam ruangan kecil, yang menjadi ruangan tunggu selama ini.
Akta Penting

Semua itu terjadi karena selama ini sebagian besar masyarakat belum menganggap memiliki Akta Kelahiran merupakan sebuah kebutuhan prioritas, padahal  akta itu penting dalam kehidupan.   Akta itu mempunyai arti sebagai catatan peristiwa penting didalam register pencatatan sipil.

Setelah  Pemerintah menerbitkan  Undang – Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,  sebenarnya tentang pentingnya memiliki akta itu sudah disosialisasikan  kepada masyarakat, dua tahun lalu Dinas Kependudukan sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi, jelas Kabid Catatan Sipil Dinas Kependudukan Kabupaten Kuningan Iwan DJ. Santana.SH.

Ketika diumumkan lebih jelas bahwa mulai awal tahun 2012 membuat Akta harus melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) , masyarakat nampaknya was – was karena belum terbiasa berurusan dengan pengadilan, image yang ada di masyarakat berurusan di pengadilan itu menakutkan dan banyak mengeluarkan biaya,  maka ramai – ramailah di akhir tahun 2011 lalu membuat Akta Kelahiran.

“ Padahal kalau mengurus Akta dari dulu sebenarnya gampang dan mudah asalkan persyaratan lengkap, waktu penyelesaiannya pun minimal 12 hari maksimal satu bulan, “ tutur Iwan DJ SantanaSH.

Manfaat memiliki Akta khusunya Akta Kelahiran itu banyak, jelas Iwan, diantaranya sangat menentukan status hukum seseorang dalam bidang keperdataan, untuk mengurus adminitrasi kependudukan, melanjutkan sekolah, melamar pekerjaan, pembuatan paspor.
Seperti contoh, pegawai negeri yang mau pensiun pun harus melampirkan Akta Kelahiran, kemudian jemaah haji mau membuat paspor pun harus melampirkan Akta Kelahiran.  Begitulah pentingnya memiliki Akta Kelahiran.                     (Ondin Sutarman)

1 comments:

Kl kehilangan akta kelahiran apa bisa diurus lagi?? Akta suami pemutihan tahun 1988, kl bisa apa sajakah persyaratannya. TErima kasih

Post a Comment