Sumber: http://kamu-klik.blogspot.com/2011/11/script-agar-setiap-link-di-blog-kita-di.html#ixzz1kKOSPdG6

Recent Posts

Image and video hosting by TinyPic

Wednesday, February 22, 2012

Mengurus Izin ke BPPT Kabupaten Kuningan Mudah dan Gratis

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Kuningan mengeluarkan kebijakan baru pada tahun 2012 ini, yakni menghapus anggapan sebagian masyarakat bahwa mengurus perijinan kepada pemerintah itu susah dan membutuhkan biaya yang cukup mahal. Kebijakan baru tersebut yakni , mengurus surat izin usaha di BPPT tanpa dipungut biaya alias gratis. Ketentuan itu berlaku bagi hampirsemuajenis izin, kecuali untuksurat izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO) masih ada biayanya.

Kepala BPPT Kabupaten Kuningan Ir.H. Jajat Sudrajat.M.Si kepada wartawan, diruang kerjanya menjelaskan, dengan adanya program ini diharapkan meningkatkan kesadaran dan ketaatan untuk memiliki perijinan sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan yang berlaku. Kemudian meningkatkan penanaman modal daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat untuk mewujudkan peningkatan pembangunan daerah, sesuai misi BPPT.

Langkah ini untuk membantu masyarakat dunia usaha yang selama ini memperoleh kesulitan permodalan dan kesulitan mengurus surat - surat izin. Perijinan itu sangat penting dimiliki setiap pengusaha, jelas Ir.H. Jajat Sudrajat, karena izin merupakan alat perlindungan aktivitas dan usaha. Izin merupakan intrumen pemerintah dalam rangka menyelengarakan pemerintahan dalam mengaturkepentingan umum.

Beberapa manfaat izin itu diantaranya, sebagai syarat kredit ke bank, syarat mengikuti tender, syarat mengikuti lelang, mempermudah transaksi usaha, menjamin rasa aman dalam berusaha, dan juga dapat menaikan gengsi. “
Pekerja dokumen legalnya ijasah, pengusaha dokumen legalnya ijin, “ , kata Kepala BPPT. Pemilikan surat izin yang lengkap, akan membantu kemudahan para pelaku usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan fasilitas kredit dari bank, seperti contohnya Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Jenis - jenis izin yang sudah bisa dilayani Badan Pelayanan Perijinan Terpadu(BPPT) Kabupaten Kuningan saat ini sudah banyak, yaitu izin dasar dan izin operasional. Izin dasar meliputi, pengesahan ruang, izin lokasi dan izin mendirikan bangunan (IMB). Sedangkan Izin operasional ada 12 jenis, yaitu izin Gangguan (HO), surat izin tempat usaha (SITU), surat izin usaha industry (SIUI), surat izin usaha perdagangan(SIUP), tanda daftar gudang (TDG), surat izin usaha jasa kontruksi(SIUJK), surat isin usaha pariwisata(SIUPAR), isin lembaga kursus dan pelatihan, izin penyelenggaraan reklame, izin penghunian kios dan los, surat keterangan pedagang, dan tanda daftarperusahaan(TDP).

Tujuan perizinan itu banyak, yaitu untuk mengajak masyarakat untuk mengikuti aturan pemerintah, mengarahkan aktifitas tertentu, mencegah bahaya bagi lingkungan, keinginan melindungi obyek tertentu, serta mengarahkan dengan menyeleksi orang - orang dan aktivitas aktivitasnya.

Motto Cermat Dalam memberikan pelayanan perijinan kepada masyarakat, BPPT memiliki motto “ Cermat “ kepanjangan dari cepat, ramah, mudah, akuntabel dan transparan, jelas H. Ajat. Cepat artinya, pelayanan dilaksanakan dengan waktu yang telah ditentukan sesuai SOP dan SPM, dari perizinan yang ada waktu paling lama maksimal 10 hari, misalnya surat HO, dan waktu yang paling cepat selama 3 hari, misalnya pengurusan SIUP, TDP dan lainnya. Tentunya semua hal tersebut setelah si pemohon melengkapi persyaratan dengan benar.

Dan kini masalah biaya mengurus izin pun sudah transpran, pemohon izin hanya membayar biaya sejumlah uang yang tercantum dalam Surat Keputusan yang mengatur besarnya retribusi perijinan. Berkaitan dengan hal ini, Kepala BPPT Kabupaten Kuningan menyarankan pemohon izin usaha datang sendiri mengurus perijinan jangan menyuruh orang lain, karena hal tersebut yang mengakibatkan terjadinya biaya tinggi dalam pengurusan perijinan. (Ondin Sutarman)

6 comments:

Hatur nuhun kana bewarana..

Hatur nuhun kana bewarana..

Kalo bikin IMB berapa kisaran biayanya?

Kalo buat imb mahal gak?

Bisa online ga daftar IMB ....

Sblm mngsah kan perizinan tlg dong dliat dlu ap msyrakat sktar tmpt nya mngizin kan,.jgn smpai ad wrga masyrkat yg drugi kan,.

Post a Comment