Sumber: http://kamu-klik.blogspot.com/2011/11/script-agar-setiap-link-di-blog-kita-di.html#ixzz1kKOSPdG6

Recent Posts

Image and video hosting by TinyPic

Monday, January 16, 2012

Disperindag Sosialisasi Fasilitasi Sertifikasi P-IRT


Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor HK. 00.05.0.1640 tanggal 30 April 2003 telah ditetapkan pedoman tata cara penyelenggaraan sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dimana setiap perusahaan pengolahan pangan wajib mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan di bidang pangan. Upaya untuk memasyarakatkan higiene dan peraturan perundang-undangan di bidang pangan dimaksud perlu dilakukan baik melalui jalur pendidikan formal maupun informal.

Berdasarkan realitas di lapangan pengetahuan para pelaku usaha pengolahan pangan tentang higienitas pengolahan pangan, penggunaan bahan tambahan pangan serta penggunaan kemasan dan label relatif masih rendah. Pengolahan pangan yang tidak higienis dapat menimbulkan keracunan yang dapat merugikan konsumen, seperti dimaklumi saat ini konsumen produk pengolahan pangan sangat kritis terhadap produk-produk pangan yang di dalam labelnya tidak mencantumkan MD, SPP-IRT. Selain itu SPP-IRT juga merupakan salah satu syarat untuk memasuki pasar modern.

Melihat latar belakang tersebut di atas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kuningan tergerak untuk memfasilitasi kemudahan memperolah SPP-IRT dengan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan untuk secara rutin memfasilitasi penyuluhan dan sertifikasi pangan terhadap kelompok usaha makanan olahan untuk memperkuat upaya-upaya yang telah dilaksanakan di dalam mengembangkan usaha. Fasilitasi SPP-IRT sendiri telah dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan mulai tahun 2009 sampai dengan sekarang. Berdasarkan data kumulatif, sampai akhir tahun 2011 ada sebanyak 523 IKM pengolah makanan yang telah memperoleh SPP-IRT.
Bagaimana memperoleh SPP-IRT? Caranya adalah sebagai berikut :
1.      Pemilik IRT mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan Cq. Dinas Kesehatan, kecuali produk yg harus didaftarkan ke Badan POM RI diantaranya : susu dan hasil olahannya, daging/unggas/ikan dan hasil olahannya yg memerlukan proses dan atau penyimpanan beku, pangan kaleng, pangan bayi, minuman beralkohol,  Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI, pangan lain yang ditetapkan Badan POM RI
2.      Pemilik IRT mengikuti penyuluhan Keamanan Pangan
3.      Pemeriksaan Sarana Produksi oleh Petugas Dinas Kesehatan
Untuk tahun 2011 kegiatan sosialisasi/fasilitasi sertifikasi P-IRT dilaksanakan di Aula Wisma Permata pada tanggal 2-4 Maret 2011. Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kuningan serta menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan  dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kuningan.

Sebanyak 30 orang peserta yang hadir merupakan perwakilan dari kelompok industri makanan olahan di Kabupaten Kuningan yang memproduksi makanan ringan, kue kering, kue basah, tape ketan, bebek presto,roti, keripik, sukro/kacang polong/kacang-kacangan, pia basah, kentang balado, teri balado, baso, gemblong, simping, raginang, wajit, bawang goreng serta produk makanan olahan lainnya

Peserta diberikan materi tentang kebijakan nasional industri pengolahan pangan, cara produksi pangan yang baik, dasar-dasar pengawetan pangan, hygienitas/sanitasi, berbagai jenis bahaya dan solusi pangan, label/iklan pangan, pengaturan dan tambahan bahan pengawet, pengendalian proses dan bahaya, mutu/kualitas produk dan pengemasan produk.
Penerbitan SPP-IRT

Berdasarkan hasil evaluasi  pelaksanaan audit yang dilaksanakan oleh petugas dari dinas Kesehatan dan Petugas Puskesmas dengan didampingi oleh Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Kuningan terhadap 30 Kelompok Usaha /IKM pengolahan pangan yang menjadi peserta penyuluhan diperoleh hasil : seluruh kelompok/IKM telah memenuhi persyaratan keamanan pangan untuk diterbitkannya Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dan sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) pada tahun 2011, untuk tahun 2012 diharapkan penerbitan SPP-IRT dapat meningkat lagi dengan menyentuh 75

0 comments:

Post a Comment