Sumber: http://kamu-klik.blogspot.com/2011/11/script-agar-setiap-link-di-blog-kita-di.html#ixzz1kKOSPdG6

Recent Posts

Image and video hosting by TinyPic

Thursday, March 22, 2012

Satpol PP Turunkan Spanduk Yang Melanggar Peraturan

Sejumlah spanduk yang terpampang di wilayah kota Kuningan diturunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, karena dinilai melanggar ketertiban. Spanduk yang diturunkan adalah spanduk yang sudah kadaluarsa dan tak memiliki ijin serta yang melintang jalan sehingga mengganggu kenyamanan bahkan bisa mengancam keselamatan pengguna jalan.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Deni Hamdani, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2010 tentang ketertiban umum, yang salah satu pasalnya menyebutkan bahwa pemasangan spanduk harus melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku. Maka spanduk yang dianggap melanggar peraturan harus dditurunkan, guna menegakkan peraturan tersebut.

Dikatakannya, spanduk yang melintang jalan harus memiliki ijin bupati. Sementara beberapa spanduk yang melintang jalan sudah habis masa berlakunya atau kadaluarsa. Sehingga otomatis Satpol PP menurunkannya, agar tidak mengancam keselamatan lalulintas. (mckuningan/dink sa)

0 comments:

Post a Comment